Nasional

Buntut Duit Gepokan ”Buat Kasasi”, Kejagung Ringkus Eks Pejabat MA

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Oktober 2024 15:00
Buntut Duit Gepokan ”Buat Kasasi”, Kejagung Ringkus Eks Pejabat MA
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. "Ada (tersangka baru)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi oleh media di Jakarta pada Jumat.

Febrie menyatakan bahwa detail mengenai identitas dan peran tersangka akan diumumkan pada sore hari. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, menyebut bahwa pada Kamis (24/10), pihaknya memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Pemeriksaan dilakukan dari sore hingga malam di Kejati Bali, dan hari ini ZR dibawa ke Jakarta," ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, HH, dan M, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi setelah mereka memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Tannur, berinisial LR, juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap.

Hakim ED, M, dan HH dikenakan Pasal 5 Ayat 2 Jo. Pasal 6 Ayat 2 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12B Jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, pengacara LR dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Jo. Pasal 6 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rutan Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, untuk memperlancar proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung menemukan sebuah catatan bertuliskan "buat kasasi" saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan terselip di antara gepokan uang.

Dalam video yang diterima, terlihat jaksa menggeledah meja kerja dan lemari di lokasi tersebut. Selama penggeledahan, jaksa menemukan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disimpan rapi dalam sebuah kotak kardus. Di sana juga ditemukan catatan "buat kasasi" yang ditulis tangan dengan bolpoin. Selain uang dolar, jaksa juga menemukan uang pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah tas jinjing merah.

Saat konferensi pers terkait kasus ini, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku baru pertama kali mendengar tentang adanya uang "buat kasasi". Ia menyatakan bahwa MA akan mengambil tindakan jika ada laporan resmi mengenai dugaan penerimaan uang oleh majelis hakim tingkat kasasi. "Terkait pertanyaan mengenai majelis kasasi dan catatan uang, ini baru pertama saya dengar," ujarnya.

Kejagung menyita uang senilai Rp 20 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik tiga hakim dan seorang pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Uang tersebut dalam bentuk lima mata uang asing.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024), bahwa tim penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat (LR) terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Uang tersebut disita dari berbagai lokasi di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain uang rupiah, ditemukan pula uang dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia, yang jika diakumulasikan bernilai sekitar Rp 20 miliar berdasarkan kurs saat ini. (dan)


Berita Lainnya