Metropolitan
Bukan di Pedalaman, Ternyata Warga Jakarta Banyak yang Belum Terima Sertifikat Tanah
JAKARTA- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengungkapkan masih banyak warga Jakarta yang belum menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ada berkas yang didaftarkan sejak tahun 2018 yang masuk kategori satu dan kategori tiga. Masalah mendasar adalah mayoritas yang mendaftar belum mendapatkan sertifikatnya," kata Rio saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Rio, banyak warga yang masih mempertanyakan keberadaan berkas rumah yang sebelumnya diserahkan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL. Hal ini berpotensi menimbulkan keresahan dan kegelisahan.
"Terutama bagi warga yang sudah diminta berkas aslinya, seperti akta jual beli (AJB) asli, karena dijanjikan untuk memenuhi syarat penerbitan sertifikat. Tetapi sampai sekarang sudah bertahun-tahun tidak kunjung jelas nasib berkasnya," ujar Rio.
Rio menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk menjelaskan kendala lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL kepada warga di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Rio juga mengungkapkan bahwa di Jakarta Timur, terdapat sekitar 6.000 kasus yang masuk kategori 1 (K1) yang dianggap tidak ada masalah sehingga dapat diterbitkan sertifikat, dan 73 ribu kasus masuk kategori K3, yang artinya status subjek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah.
"Namun, mayoritas warga pemohon, baik yang K1 maupun K3, tidak mengetahui dan mendapatkan kepastian informasi tindak lanjut akan berkas permohonan PTSL," ujar Rio.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, didampingi Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Selatan, pernah menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada warga RT 008 RW 01 Gang Jati, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Heru menyerahkan sertifikat tanah itu dengan mendatangi satu per satu rumah warga yang sebelumnya mengikuti program PTSL. (ant)