Metropolitan

Buang Anak Kayak Buang Sampah, Polisi Berhasil Ringkus Penjahatnya yaitu Kedua Orang Tua Bayi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Oktober 2024 22:00
Buang Anak Kayak Buang Sampah, Polisi Berhasil Ringkus Penjahatnya yaitu Kedua Orang Tua Bayi
Kedua orang tua bayi terekam CCTV warga usai buang bayi mereka di tanah kosong Pondok Aren, Tangerang Selatan

TANGERANG SELATAN – Polisi menangkap pasangan berinisial DRR (pria) dan ST (wanita) atas kasus pembuangan bayi yang videonya viral di media sosial di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan bahwa penangkapan DRR dan ST berawal dari laporan penemuan bayi di lahan kosong di Jl Raya Conforti, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pada Selasa (29/10/2024) siang. Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.25 WIB, kami menerima informasi adanya penemuan bayi di tanah kosong. Petugas bersama warga membawa bayi tersebut ke RSUD Pondok Betung untuk mendapatkan perawatan medis, dan dari hasil pemeriksaan bayi dalam kondisi sehat," ujar Kompol Rizkyadi dalam konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Kamis (31/10/2024).

Tim Reskrim Polsek Pondok Aren kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari petunjuk serta saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan DRR dan ST sebagai pelaku.

Rizkyadi mengungkapkan bahwa pasangan ini telah berpacaran selama dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Pada Februari 2024, DRR mulai curiga bahwa ST hamil. ST kemudian melakukan tes kehamilan pada Maret 2024, yang menunjukkan hasil positif.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibur RA, menambahkan kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. "Dalam waktu 1x24 jam sejak Selasa 29 Oktober hingga Rabu 30 Oktober, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, sepeda motor, gunting, serta pakaian yang digunakan oleh kedua tersangka dan sebuah helm putih," jelas Kompol Muhibur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. DRR kini ditahan, sementara ST menjalani perawatan intensif di RS Kramat Jati pasca-melahirkan. Muhibur menyebutkan bahwa alasan keduanya membuang bayi tersebut adalah karena takut diketahui oleh orang tua mereka, sehingga memutuskan untuk tidak merawatnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (dan)


Berita Lainnya