Internasional
Bongbong Marcos Terima Kasih ke Prabowo usai Bebaskan Terpidana Mati Asal Filipina
JAKARTA - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. atau yang akrab disapa Bongbong Marcos, mengumumkan kebebasan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang telah ditahan di Indonesia sejak 2010. Bongbong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kebijakan ini.
"Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini," tulis Bongbong melalui akun Instagram resminya, Rabu (20/11/2024).
Bongbong menyatakan, kebebasan Mary Jane merupakan bukti persahabatan erat antara Indonesia dan Filipina. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan komitmen kedua negara terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Meski mengakui Mary Jane bersalah berdasarkan hukum Indonesia, Bongbong menilai dia adalah korban dari kondisi lingkungan di Filipina. "Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan dan membuat satu keputusan putus asa yang mengubah hidupnya. Walaupun bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap korban dari keadaannya," ungkap Bongbong.
Diplomasi Panjang
Bongbong mengungkapkan rasa syukurnya atas jalur diplomasi yang berhasil menunda eksekusi Mary Jane. Setelah lebih dari satu dekade upaya diplomasi, Filipina akhirnya dapat membawa Mary Jane kembali ke tanah air.
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina," tuturnya.
Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane mengklaim tidak mengetahui narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya.
Lahir dari keluarga miskin, Mary Jane sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART) di Dubai pada 2009. Namun, setelah mengalami upaya pelecehan oleh majikannya, ia kembali ke Filipina. Tawaran pekerjaan sebagai ART di Malaysia membuatnya terbang ke negara itu, tetapi lowongan yang dijanjikan ternyata tidak ada.
Saat diberitahu ada peluang kerja di Indonesia, Mary Jane diminta membawa koper yang kemudian ditemukan berisi heroin. Setelah menjalani persidangan, dia dijatuhi hukuman mati.
Grasi Mary Jane dan 11 terpidana mati lainnya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 2014. Persiapan eksekusi mati bahkan dilakukan pada April 2015, termasuk pemindahan Mary Jane ke LP Nusakambangan. Namun, di detik-detik terakhir, eksekusi terhadap Mary Jane dibatalkan.
Kini, setelah melewati proses hukum dan diplomasi panjang, Mary Jane Veloso dipastikan akan kembali ke Filipina, mengakhiri perjalanan panjangnya sebagai terpidana mati. (dan)