Metropolitan

Begini Modus "Kantor Cabang Judi Online Cengkareng Indah", Jual Rekening ke Bandar Kamboja

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 November 2024 17:00
Begini Modus "Kantor Cabang Judi Online Cengkareng Indah", Jual Rekening ke Bandar Kamboja
Polisi gerebek markas judi online di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat.

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat penjualan rekening bank untuk menampung transaksi keuangan bandar judi online di Kamboja telah beroperasi selama dua tahun. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan tersangka utama, RS, telah menjalankan kegiatan ini sejak Mei 2022 hingga Oktober 2024.

Selama beroperasi, RS mengirimkan ponsel yang telah dilengkapi aplikasi perbankan beserta kartu ATM melalui jasa ekspedisi ke Kamboja. "Tersangka utama RS beraktivitas mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini. Terakhir ia diamankan di bulan Oktober, berarti sekitar 2 tahun 6 bulan beroperasi," kata Syahduddi kepada wartawan pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Syahduddi, dari pengecekan di jasa ekspedisi, sindikat ini telah mengirimkan barang sebanyak 1.081 kali ke Kamboja. Biasanya, sindikat ini mengirimkan dua unit ponsel yang masing-masing memiliki dua rekening bank untuk bandar judi online di Kamboja. "Jumlah rekening yang dikirimkan ke Kamboja dari Mei 2022 hingga Oktober 2024 sekitar 4.324 rekening," lanjutnya.

Dari pengakuan para tersangka, sebagian besar rekening tersebut dibuat di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Tangerang. "Para tersangka merekrut orang-orang di sekitar Jakarta Barat, seperti Cengkareng dan Tambora, serta di Jakarta Selatan, Menteng Atas, dan juga di Tangerang," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan markas untuk penyewaan rekening bagi bandar judi online. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada Jumat (7/11), setelah sebelumnya menangkap empat tersangka pada Kamis (6/11).

Keempat tersangka yang ditangkap lebih dahulu adalah RD (28), AR (22), ME (21), dan RH (29). Mereka ditangkap setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang akan digunakan untuk menampung dana judi online. Setelahnya, tim penyidik mengembangkan kasus ini dan melakukan penggerebekan di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat tersangka tambahan yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening, yaitu RS (31), pemilik rumah, serta DAP (27), Y (44), dan RF (28). Para tersangka ini bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-banking ke Kamboja untuk menampung uang dari judi online. (dan)
 


Berita Lainnya