Pemilu 2024

Begini Alasan Bawaslu RI Minta Tunjangan Naik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Februari 2024 16:30
Begini Alasan Bawaslu RI Minta Tunjangan Naik
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

JAKARTA - Lolly Suhenty, seorang anggota dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan dalam tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu, hal itu tidak secara otomatis akan mengakibatkan penurunan kinerja pihaknya.

"Perlu diingat bahwa kenaikan tukin Bawaslu tidak langsung menyebabkan penurunan kinerja. Sebaliknya, seharusnya kenaikan tersebut mendorong peningkatan kinerja dalam melaksanakan fungsi pengawasan," ujar Lolly di Gambir, Jakarta, pada hari Selasa.

Meskipun bersyukur atas kenaikan tukin tersebut, Lolly menekankan pentingnya agar kinerja Bawaslu tetap optimal.

"Tukin seharusnya dianggap sebagai penghargaan atas kinerja yang baik. Jadi, ketika seseorang menerima penghargaan, semangatnya dalam bekerja seharusnya tidak menurun," tambahnya.

Lolly menegaskan bahwa penurunan kinerja setelah mendapatkan kenaikan tukin adalah tidak dapat diterima.

"Kami di Bawaslu bersyukur atas kenaikan ini, tetapi hal tersebut tidak boleh membuat kinerja kami menjadi lemah. Itu adalah sesuatu yang tidak dapat diterima," tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa tukin berasal dari dana publik, yaitu pajak, sehingga Bawaslu akan terus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan selalu mematuhi aturan karena kami bekerja berdasarkan regulasi. Pandangan kami akan selalu dipandu oleh peraturan. Kami tidak akan melihat ke kanan, ke kiri, ke depan, atau ke belakang. Yang kami perhatikan adalah apa yang diatur dalam regulasi," jelas Lolly.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan per bulan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, dengan kisaran mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian kutipan dari Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024) di Jakarta. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya