Nasional
ASTAGA! Ternyata Pagar Laut Bekasi Lebih Luas dari Tangerang Total 581 Hektar
Polemik Sertifikat Laut Bekasi: Dugaan Manipulasi Data BPN Terkuak
BEKASI — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus sertifikat tanah yang mencengangkan. Kali ini, pagar yang berdiri di atas perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, menyingkap dugaan manipulasi data dalam penerbitan sertifikat lahan seluas 581 hektar.
Dua Korporasi dan 11 Individu Tercatat sebagai Pemilik
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan keterkejutannya saat mengunjungi lokasi tersebut pada Selasa (4/2/2025). Dalam penulisannya, ditemukan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut diduga dimiliki oleh dua perusahaan besar, yaitu PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara. PT Cikarang Listrindo menguasai lahan seluas 90,159 hektar, sementara PT Mega Agung Nusantara memiliki sertifikat untuk 419,635 hektar.
Tak hanya itu, sebanyak 11 individu juga tercatat memiliki SHM dengan total luas mencapai 72,571 hektar di perairan Kampung Paljaya. Nusron menyoroti kejanggalan dalam data tersebut, mengingat Nomor Identifikasi Bidang (NIB) menunjukkan bahwa lahan tersebut seharusnya berada di daratan.
Manipulasi Data Terstruktur?
Menurut Nusron, dugaan manipulasi data ini bermula dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di 89 bidang tanah di Desa Segara Jaya. Tanah tersebut awalnya merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021 dan dimiliki oleh 84 orang. Namun, setahun kemudian, data sertifikat ini diduga dipindahkan ke area laut.
"Petanya dipindah ke laut pada Juli 2022. Sertifikat milik warga diklaim dengan memindahkan peta ke area perairan," ujar Nusron dengan nada geram. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang sengaja memanipulasi data.
Tindak Lanjut Investigasi
Menteri ATR/BPN berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum akan bertanggung jawab. "Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik seperti ini. Investigasi mendalam akan dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tegas Nusron.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pertanahan di Indonesia, menyoroti perlunya transparansi dan pengawasan ketat dalam proses administrasi agraria. (mul)
#SertifikatLaut #ManipulasiData #ATRBPN #Bekasi #KasusPertanahan #TransparansiTanah