Nasional

ASTAGA! Selama Ini Masyarakat Menjadi Korban Pertamax Oplosan 

Rakyat Indonesia Kena Prank Selama 5 Tahun

Redaksi — Satu Indonesia
10 hours ago
ASTAGA! Selama Ini Masyarakat Menjadi Korban Pertamax Oplosan 
Tujuh tersangka kasus pengoplosan pertamax dan penyalahgunaan jabatan serta korupsi ditubuh Pertamina yang merugikan negara dan rakyat Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan skandal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023. Kejagung menduga, Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92) lalu mengoplosnya di depo sebelum dijual ke masyarakat.

“Kami menemukan adanya dugaan pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax, namun dibeli dengan harga Pertamax sejak awal. Ini tidak diperbolehkan,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/02/25).

Konsumen Dirugikan, Audit Total Diperlukan
Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa praktik ini melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam hal pemenuhan kebutuhan BBM, masyarakat mempercayakan negara, khususnya Pertamina. Jika terjadi penipuan publik seperti ini, dampaknya sangat fatal,” ujar Rolas kepada Kompas.com.

Ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit total terhadap Pertamina Patra Niaga agar skandal ini bisa diungkap secara transparan.

Dampak Buruk Salah Jenis BBM pada Kendaraan
Pakar otomotif Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady, menjelaskan bahwa penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi dapat merusak kendaraan.

“Kendaraan dengan rasio kompresi tinggi membutuhkan bahan bakar dengan oktan tinggi. Jika menggunakan BBM beroktan rendah, pembakaran tidak akan sempurna dan bisa menyebabkan knocking serta mempercepat kerusakan mesin,” jelasnya.

Jayan menambahkan bahwa endapan karbon yang terbentuk akibat pembakaran yang tidak efisien dapat merusak komponen kendaraan dalam jangka panjang.

BUMN Tercoreng, DPR Minta Transparansi
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menilai bahwa kasus ini mencoreng kredibilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng citra BUMN. Kami akan meminta laporan detail mengenai mekanisme kontrol di Pertamina untuk mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki,” tegasnya.

Eko juga menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi oknum di internal Pertamina yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Respons Pertamina: Distribusi BBM Tetap Aman
PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa distribusi energi ke masyarakat tetap berjalan normal meski empat petinggi anak usaha telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Di tengah proses hukum ini, kami memastikan bahwa layanan distribusi energi tetap berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Ia juga membantah tudingan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat merupakan hasil oplosan dengan Pertalite.

“Pernyataan Kejagung bukan soal oplosan, tetapi terkait pembelian RON 90 dan RON 92. Produk Pertamax yang didistribusikan ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk empat petinggi sub holding Pertamina:

Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Selain itu, tiga broker juga turut dijadikan tersangka: 5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa 6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim 7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
Kerugian impor minyak mentah via broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM via broker: Rp9 triliun
Kerugian kompensasi (2023): Rp 126 triliun
Kerugian subsidi (2023): Rp 21 triliun
Tuntutan Publik: Hukum Seadil-adilnya!
Publik mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam skandal ini dihukum seberat-beratnya. Masyarakat juga meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap tata kelola BBM agar kasus serupa tidak terulang.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban. Pemerintah harus bertindak tegas agar ada efek jera,” ujar seorang netizen di media sosial. (mul)


 #KorupsiBBM #SkandalPertamina #AuditPertamina #TegakkanHukum 


Berita Lainnya