Nasional

Anggota DPR dari PAN Nilai Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Februari 2024 12:30
Anggota DPR dari PAN Nilai Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
Foto tangkapan layar hasil sementara real cout KPU RI untuk hitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Kota Medan, Sumatera Utara.

JAKARTA - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023. Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berpendapat dugaan kecurangan tersebut seharusnya ditangani dalam ranah hukum, bukan politik.

Guspardi menilai hak angket memiliki sifat yang politis. Menurutnya, jika terdapat pelanggaran terkait pemilu, hal tersebut seharusnya dilaporkan ke penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan masalah hukum. Jika penyelesaian di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, menurutnya, undang-undang juga memberikan hak kepada kontestan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan langkah terbaik untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah melaporkannya kepada lembaga hukum yang berwenang, bukan membawanya ke ranah politik. Guspardi juga menyoroti untuk menggunakan hak angket, dibutuhkan dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR, sehingga hal ini juga tergantung pada dukungan dari fraksi-fraksi di DPR.

Guspardi menambahkan KPU belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang paling tepat adalah melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu RI atau MK, bukan membawanya ke ranah politik. Presiden RI Joko Widodo menyatakan usulan salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi. Dia menyatakan bahwa tidak mempermasalahkan usulan tersebut.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk mengusulkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 di DPR. (ant)

 


Berita Lainnya