Metropolitan

Anak Ungkap Perselingkuhan lalu Bapaknya Bunuh Istrinya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 September 2024 17:00
Anak Ungkap Perselingkuhan lalu Bapaknya Bunuh Istrinya
Tersangka berinisial AS yang menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

JAKARTA -  Kepolisian mengungkapkan bahwa motif pria berinisial AS dalam kasus penusukan istrinya, berinisial FF, hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, adalah cemburu akibat perselingkuhan.

"Motifnya adalah cemburu, setelah pelaku mengetahui dari anak korban bahwa FF berselingkuh dengan pria lain," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Gogo menjelaskan penyidik masih menyelidiki apakah pembunuhan tersebut merupakan tindakan yang direncanakan atau merupakan aksi spontan. Saat ini, dugaan sementara adalah bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan. Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita satu pisau, serta baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban. "Kami telah memeriksa tiga saksi dan melakukan olah TKP, serta visum terhadap korban di RS Fatmawati," kata Gogo.

Pelaku AS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Menurut pengakuan AS, dirinya tidak memiliki alasan khusus dan tindakannya dipicu oleh kemarahan yang tidak terkendali. "Sebenarnya saya tidak punya motivasi khusus, hanya karena emosi yang tidak bisa saya kendalikan," ujar AS kepada wartawan.

AS menyebutkan bahwa dia telah menikahi FF selama delapan tahun dan masalah dalam hubungan mereka telah berlangsung selama empat tahun. Dia mengaku selalu memaafkan kesalahan istrinya, namun kini ia hanya merasakan penyesalan. "Kami terus saling memaafkan hingga saat ini," tambah AS. Kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus penusukan ini pada Kamis (5/9/2024). Penusukan terjadi pada Rabu dini hari, pukul 00.05 WIB. Kasus ini dilaporkan pada Rabu (4/9/2024) pukul 05.23 WIB.

Saat ini, kepolisian juga sedang memberikan pemulihan trauma (trauma healing) kepada anak korban untuk menstabilkan emosi dan mencegah perubahan perilaku. (ant)
 
 

 
 
 


 
  
 


Berita Lainnya