Nasional

Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Untung dari Eko Darmanto

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Oktober 2024 09:30
Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Untung dari Eko Darmanto
Alexander Marwata

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan dirinya tidak memperoleh keuntungan dari pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan," ujarnya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa.

Alex juga menyatakan bahwa Eko Darmanto tidak memperoleh manfaat apa pun dari pertemuan tersebut, dan hasil pertemuan sudah disampaikan ke KPK. "Ini sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi. Kita tinggal ikuti saja prosesnya, apa yang ingin diketahui oleh pihak Polda Metro Jaya," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut hanya berlangsung satu kali, sekitar enam bulan lalu, dengan tujuan membahas niat Eko Darmanto yang ingin melaporkan dugaan tindakan korupsi. "Yang bersangkutan ingin melaporkan dugaan korupsi di instansi Bea Cukai terkait impor emas, handphone, dan besi baja," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa tidak ada yang ditutupi terkait pertemuan tersebut. "Saya akan jelaskan apa adanya, tidak ada yang saya tutupi. Sebagai warga negara, saya taat hukum. Saya tidak menghubungi siapa pun untuk menolong saya. Saya akan buktikan bahwa saya patuh pada hukum," tegasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang dijadwalkan pada Rabu (11/10), dan mengatur ulang menjadi Selasa (15/10/2024) karena Alex sedang dalam perjalanan dinas luar. "Penundaan klarifikasi terhadap Alexander Marwata disebabkan perjalanan dinas luar, dan sudah dijadwalkan ulang untuk klarifikasinya pada Selasa (15/10)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan tertulis.

Penundaan tersebut dikonfirmasi melalui surat dari KPK yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto. (dan)


Berita Lainnya