Nasional

Alexander Marwata Gugat ke MK, Ingin Bebas Temui "Sebangsa Eko Darmanto"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 November 2024 14:00
Alexander Marwata Gugat ke MK, Ingin Bebas Temui "Sebangsa Eko Darmanto"
Eko Darmanto dan Alexander Marwata

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk berhubungan dengan pihak yang sedang terlibat perkara. Larangan ini tertuang dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pengacara Alexander, Periati BR Ginting, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Pasal 36 huruf a dianggap bertentangan dengan Pasal 6 UU KPK yang mengatur tugas KPK, termasuk upaya pencegahan korupsi, koordinasi dengan instansi lain, serta penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. "Norma yang diuji bertentangan dengan kewajiban hukum dan tugas pimpinan KPK," kata Periati BR Ginting pada Kamis (7/11/2024).

Periati menambahkan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang terlibat perkara tidak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung. "Semua pihak yang ditemui tetap berada dalam jalur hukum, namun pimpinan KPK bisa terkena pidana hanya karena interaksi tersebut," ujarnya.

Alexander Marwata, dalam gugatannya, menyatakan norma ini menciptakan ketidakpastian hukum. Menurutnya, pertemuan yang dilakukan dengan itikad baik sesuai tugas KPK justru bisa dianggap melanggar aturan. "Pasal 36 huruf a yang tidak jelas ini membuat tindakan yang dilakukan dengan itikad baik dianggap melanggar ketentuan," tulis Alexander dalam berkas gugatannya.

Ia juga menyebut bahwa larangan berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak beperkara berdampak negatif bagi dirinya dan pegawai KPK lainnya. "Ketidakpastian dan diskriminasi Pasal 36 huruf a merugikan kami," tambahnya. Dalam petitumnya, Alexander meminta MK menyatakan bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Gugatan ini diajukan bersama dua pegawai KPK lainnya, yaitu Auditor Muda Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretaris Pimpinan Maria Fransiska. Permohonan tersebut telah diregistrasi di MK pada Rabu (6/11/2024) dengan nomor 158/PUU-XXII/2024.

Temui Eko Darmanto

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.

Kasus ini bermula ketika Eko menjadi sorotan publik karena aksi pamer harta kekayaannya (flexing) yang viral di media sosial pada Februari-Maret 2023. Akibatnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai memutuskan untuk mencopot Eko dari jabatannya pada 2 Maret 2023. Selain proses internal di Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko pun dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi pada 7 Maret 2023.

Di tengah proses ini, Alex bertemu dengan Eko pada 9 Maret 2023. Alex mengakui pertemuan tersebut dan menyatakan bahwa ia didampingi dua staf serta telah mendapat persetujuan dari pimpinan lainnya. “Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024). Menurut informasi, inisiatif pertemuan ini awalnya berasal dari Eko yang mencari perlindungan di tengah ramai kasus flexing yang melibatkan Rafael Alun.

Pertemuan tersebut akhirnya digelar di Gedung KPK ketika Eko menjalani klarifikasi LHKPN. Ia masuk melalui pintu belakang dan menggunakan lift yang biasa digunakan pimpinan KPK. Setelah pertemuan itu, Alex dan Eko dikabarkan tetap berkomunikasi hingga menjelang penetapan Eko sebagai tersangka oleh KPK.

Pada 18 Desember 2023, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka kasus gratifikasi, dan pada 18 April 2024, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang senilai sekitar Rp37,7 miliar yang diduga melibatkan pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.

Akibat pertemuan tersebut, Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024. Berdasarkan laporan itu, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. (dan)

 

 

 

 

 

 


Berita Lainnya