Nasional
MK Diyakini akanTolak Gugatan Alexander Marwata
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang terlibat dalam perkara, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini bahwa gugatan tersebut akan ditolak.
Boyamin menyatakan menghormati langkah Alexander yang memilih jalur hukum. Menurutnya, ini adalah tindakan yang lebih baik daripada hanya mengklaim bahwa pertemuannya dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, tidak menyalahi aturan. "Kami menghargai langkah Pak Alex ke Mahkamah Konstitusi. Itu lebih baik daripada dia berargumen bahwa tidak ada pelanggaran dalam pertemuannya dengan Kepala Bea Cukai Jogja, karena dia merasa belum menjadi tersangka atau dalam tahap penyidikan," kata Boyamin kepada wartawan pada Kamis (7/11/2024).
Boyamin menilai langkah Alexander ke MK dapat membantu menghindari perdebatan berkepanjangan terkait polemik ini. Pasal tersebut, menurut Boyamin, melarang siapa pun yang tengah terkait dengan kasus KPK untuk bertemu pimpinan KPK, agar tidak terjadi konflik kepentingan. "Pak Alex mungkin ingin menyudahi polemik ini dengan menggugat ke MK, dan itu haknya. Namun, saya rasa gugatan ini akan ditolak, karena aturan tersebut sudah tepat. Pimpinan KPK harus menjaga independensinya dari segala pengaruh," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa aturan tersebut bertujuan memastikan integritas pimpinan KPK tetap terjaga. "Bahkan pelapor seperti saya pun tidak bisa bertemu dengan pimpinan KPK, ini untuk menjaga agar mereka tetap steril dari pengaruh mana pun," pungkas Boyamin.
Gugat Pasal 36 UU KPK
Alex Marwata, bersama dua pegawai KPK yaitu Lies Kartika Sari (Auditor Muda KPK) dan Maria Fransiska (Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK), mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (4/11). Gugatan ini ditujukan untuk menguji Pasal 36 ayat a UU KPK, yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak terkait perkara korupsi yang sedang ditangani.
Pengacara Alex, Periati BR Ginting, menjelaskan bahwa norma dalam pasal tersebut dianggap bertentangan dengan kewajiban hukum dan tanggung jawab pimpinan KPK. "Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas sebagai pimpinan KPK," ujar Periati.
Pasal 36 ayat a UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani, dengan alasan apa pun.
Alex menyampaikan beberapa alasan untuk menggugat pasal tersebut. Menurutnya, pasal ini kurang jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum, yang kemudian menjadi dasar dalam kasusnya di Polda Metro Jaya.
"Akibat rumusan norma yang tidak jelas tersebut, terjadi pertemuan antara Pemohon dan seseorang yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi secara resmi di kantor, yang disertai staf terkait. Pertemuan itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan yang harus dijalankan pimpinan KPK," tertulis dalam gugatan Alex.
Saat ini, Alex tengah terlibat dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan tersebut terjadi ketika Eko sedang menjadi sorotan publik karena gaya hidupnya yang hedonis. Eko kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi. (dan)