Metropolitan

Akhirnya Polisi Panggil "Wanda Harra" atas Dugaan Penistaan Agama

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Agustus 2024 09:30
Akhirnya Polisi Panggil "Wanda Harra" atas Dugaan Penistaan Agama
Gedung Polda Metro Jaya (ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra atau Irwansyah, pada Kamis (29/8/2024) mendatang terkait dugaan kasus penistaan agama.

"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan, termasuk Terlapor yang dijadwalkan pada tanggal 29 Agustus 2024," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat. Ade Ary menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui adanya dugaan penistaan tersebut. Tim penyidik juga akan segera memeriksa manajemen gedung.

"Selain itu, pihak event organizer (EO), pengisi acara, serta beberapa peserta kegiatan juga akan diperiksa," tambah Ade Ary. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan TKP dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Wanda Harra alias Irwansyah.

"Ada empat orang yang telah diklarifikasi dalam tahap penyelidikan, termasuk pelapor. TKP juga sudah dicek," jelas Ade Ary. Ade Ary juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, dan terlapor akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah, yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukumnya, Muhammad Wildan. “Saya, Mohammad, atas nama pribadi dan umat Muslim, merasa sakit hati dan tersinggung oleh tindakan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga melakukan penistaan agama Islam,” kata Rizki di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/7/2024).

Rizki menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama tersebut terjadi ketika Wanda Harra menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan, yang menurut Rizki, seharusnya Wanda duduk di saf laki-laki. "Sebagai laki-laki, dia telah menyalahgunakan wewenang. Menurut kajian kami, ini sudah masuk ke dalam delik pidana terkait dugaan penistaan agama," ujarnya.

Wanda Harra disangkakan melanggar pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang diajukan termasuk media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi. Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (ant)
 
 


Berita Lainnya