Nasional

Akhiri Polemik, Jokowi Tegaskan Gubernur DKI tetap Dipilih Rakyat

Tak Jadi Ditunjuk Presiden

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Januari 2024 11:30
Akhiri Polemik, Jokowi Tegaskan Gubernur DKI tetap Dipilih Rakyat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menegaskan posisi gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, setelah rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Istana Negara.

Azwar Anas menyatakan meskipun dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) muncul opsi penunjukan gubernur oleh Presiden, namun Presiden Jokowi memutuskan pemilihan gubernur DKJ harus dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

"RUU DKJ sedang dibahas oleh DPR RI, dan salah satu poinnya menetapkan Jakarta menjadi daerah otonomi khusus tanpa lagi menjadi ibu kota," ungkap Azwar Anas. Seiring dengan perubahan ini, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ. Dalam RUU tersebut, di Pasal 10 ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Namun, banyak pihak, termasuk pemerintah, DPRD DKI Jakarta, dan masyarakat, lebih memilih agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih melalui pilkada. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya