Metropolitan

AJB Warga Cluster Grand Alifia Tak Jelas, DPRD Kota Bogor Ultimatum PT Manakib Realty

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Agustus 2024 09:00
AJB Warga Cluster Grand Alifia Tak Jelas, DPRD Kota Bogor Ultimatum PT Manakib Realty
Audiensi warga Cluster Grand Alifia dengan PT Manakib Realtydi di Gedung DPRD Kota Bogor

BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan ultimatum kepada PT Manakib Realty terkait penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bagi warga Cluster Grand Alifia, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ultimatum ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, saat mengadakan audiensi dengan warga Cluster Grand Alifia, PT Manakib Realty sebagai pengembang, dan Bank BNI. Pertemuan tersebut diadakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam audiensi itu, warga dipertemukan dengan perwakilan PT Manakib Realty untuk membahas masalah AJB yang belum juga diberikan kepada mereka. Pihak PT Manakib Realty sempat menjanjikan AJB akan diserahkan kepada warga pada Desember 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Atang Trisnanto mempertanyakan konsekuensi yang akan diterima pengembang jika hingga Desember 2024 AJB masih belum ada kejelasan. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan membawa masalah ini ke pihak terkait, terutama untuk memperjuangkan hak-hak warga yang belum menerima AJB.

"Jika tidak ada solusi yang jelas dari pertemuan ini, saya sarankan kita bawa saja masalah ini ke badan peradilan konsumen," ujar Atang Trisnanto.

Selain itu, Atang juga memberikan ultimatum kepada PT Manakib Realty melalui surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor untuk membekukan kegiatan PT Manakib Realty jika permasalahan AJB tidak diselesaikan hingga Desember 2024.

"Kami dari DPRD Kota Bogor akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk memberikan catatan merah kepada pengembang," tegas Atang. (dan)


Berita Lainnya