Nasional

Ahli Hukum: Tepat, Langkah Bareskrim Tolak Pelapor Rocky Gerung

Redaksi — Satu Indonesia
01 Agustus 2023 15:52
Ahli Hukum: Tepat, Langkah Bareskrim Tolak Pelapor Rocky Gerung
SALAH KAPRAH - Dr Muhammad Taufiq SH, MH dan Rocky Gerung

JAKARTA - Ahli hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH, MH menilai tepat langkah yang diambil Bareskrim Polri, yang menolak laporan relawan Joko Widodo, terhadap pengamat kebijakan publik, Rocky Gerung. Pasal penghinaan terhadap kepala negara sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Sehingga jika keberatan terhadap ucapan Rocky, maka yang melapor langsung adalah Jokowi, bukan relawan.

“Pelaporan itu salah kaprah. Kenapa saya bilang salah kaprah, setidaknya ada tiga hal yang mendasarinya. Salah satunya adalah penghapusan pasal penghinaan terhadap kepala negara oleh MK,” kata Muhammad Taufiq kepada satuindonesia.co, Selasa (1/8/2023). 

Dikatakan, dengan putusan PPU 22/33/2006, pasal penghinaan terhadap kepala negara yang semula itu ada di 134 KUHP, maka laporan harus dilakukan oleh orang yang merasa dirinya terhina. Dalam hal ini adalah Jokowi.

Dulu, menurut Taufiq, pasal penghinaan terhadap kepala negara merupakan pidana umum. Sehingga siapapun bisa melapor termasuk pendukung Jokowi. “Tetapi dengan dihapuskannya pasal itu oleh MK, maka menjadi delik aduan. Ya harus Jokowi sendiri  yang membuat laporan. Kalau bukan Jokowi, enggak bisa. Jadi itu salah arah yang laporkan Rocky Gerung,” tegas Taufiq.

Hal lain yang menurut dosen Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu salah kaprah, ketika menggunakan pasal 27 ayat 2 tentang penghinaan seseorang dengan menggunakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, juga tetap harus dilakukan Jokowi. 

“Jadi ndak bisa relawan yang lapor. Mereka tidak punya legal standing,” tambah Taufiq. 

Ia pun meyakini, Rocky Gerung tidak melakukan penghinaan kepada Presiden. Justru menurut Taufiq, para relawan Inilah yang harus belajar tentang berdemokrasi, berbeda pendapat. “Saya yakin ungkapan yang keras atau kasar dari Rocky Gerung itu sebagai bentuk kecintaan kepada negara ini, agar jangan ada orang mendua, termasuk presiden. Jadi saya tidak yakin Rocky Gerung akan ditersangkakan, apalagi dipenjara,” tegas Taufiq. 

Diketahui,  sejumlah organisasi relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim atas dugaan penghinaan Presiden. Namun menurut Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, laporan itu ditolak Bareskrim.

Relly mengungkapkan alasan Bareskrim menolak, karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan.

“Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Relly, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, menurut Relly, mereka telah berkonsultasi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim. Namun setelah 9 jam berkonsultasi, kata Relly, SPKT Bareskrim menolak laporan dan mengalihkannya ke pengaduan masyarakat.

Pengaduan masyarakat ini masih ada kemungkinan naik menjadi laporan polisi apabila penyidik telah menemui Presiden Jokowi dan mengklarifikasi pengaduan relawan. 

Sejumlah organisasi relawan Jokowi yang terdiri dari Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, mendatangi Bareskrim pukul 15.30 WIB untuk membuat laporan polisi pada Senin kemarin, 31 Juli 2023.

Namun belakangan, setelah gagal di Bareskrim, laporan relawan Jokowi lainnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023).

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. "Alhamdulilah, Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam.

Terpisah, Rocky Gerung mengomentari keberatan sejumlah kalangan atas ucapannya di acara orasi yang digelar SPSI.  "Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuja Presiden Joko Widodo," kata Rocky. (sa)


Berita Lainnya