Metropolitan
50 Demonstran yang Ditahan dari Mahasiswa, Buruh, dan Pelajar
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan dari 50 demonstran yang ditahan leh Ditreskrimum Polda Metro Jaya akibat kericuhan di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024), tidak semuanya adalah mahasiswa.
"Dari 50 orang yang diamankan ini, kami telah mengelompokkan mereka, dan ternyata tidak semuanya adalah mahasiswa. Ada 15 mahasiswa," ujarnya saat ditemui di Jakarta. Ade Ary menjelaskan selain mahasiswa, terdapat 16 buruh, 6 pelajar SMA, 3 pekerja swasta, dan 10 orang pengangguran di antara yang ditahan.
"Para demonstran ini diamankan di setidaknya 10 lokasi kejadian (TKP)," katanya. Ia merinci bahwa di TKP pertama, yaitu jebolnya pagar kanan gerbang depan DPR, ada 16 orang yang ditahan, sementara dari pagar sebelah kiri depan DPR ada 6 orang. Di area DPR ada 6 orang, di depan DPR ada 6 orang, di kantin beringin di bagian belakang ada 1 orang, dan di area pintu DPR yang dirusak ada 2 orang yang diamankan.
"Kemudian di seberang tol ada 4 orang, di jembatan Semanggi ada 5 orang, dan sisanya di Bundaran HI. Mereka sampai di Bundaran HI karena dalam proses pendorongan, setelah diminta bubar mereka malah melawan dan melempari, akhirnya bergerak hingga ke HI," jelasnya. Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 dari 50 demonstran yang ditahan dalam kericuhan di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024) sebagai tersangka.
"Dari 50 orang yang diamankan, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary. Ia menjelaskan satu tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena merusak pagar depan DPR. "Penetapan tersangka ini melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," tambahnya.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang penolakan perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dan/atau Pasal 218 KUHP terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan peran dan tindakan mereka.
"Seluruh 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk 19 tersangka yang tidak ditahan. Komunikasi telah dilakukan dengan pihak keluarga, dan mereka menjamin bahwa para tersangka akan kooperatif, tidak mengulangi peristiwa yang sama, dan tidak menghilangkan barang bukti," tutup Ade Ary. (ant)