Metropolitan
5 Persen APBD DKI untuk Kelurahan, Ketua DPRD Tak Rela
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengkritik besarannya anggaran kelurahan yang ditetapkan minimal lima persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai terlalu besar.
"Wah, anggarannya besar sekali jika seperti itu. Sekarang, apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya, Kelurahan Menteng, apa kebutuhannya? Mungkin tidak banyak kebutuhan karena warganya semuanya kaya. Lalu uangnya akan digunakan untuk apa?" ujar Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Prasetyo, aturan tersebut di dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain. Selain itu, menurutnya, permasalahan yang dihadapi di setiap kelurahan di Jakarta juga berbeda-beda, sehingga anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.
"Ini seperti duplikasi dari daerah lain di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal Jakarta, menurut pandangan saya, tidak sama dengan daerah lain karena antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, misalnya, memang dekat," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga mempertanyakan alasan DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan tersebut, karena menganggap banyak kelurahan belum bekerja secara optimal. "Berapa anggota DPR dari dapil (daerah pemilihan) Jakarta? Ini harus didiskusikan terlebih dahulu sebelum berbicara. Mereka tidak tahu situasi di Jakarta seperti apa. Karena DPRD DKI lebih tahu, seharusnya mereka diajak berbicara," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan bahwa kelurahan di Jakarta mendapatkan dana APBD paling sedikit sebesar 5 persen dalam UU DKJ.
Aturan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.
"Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya, dengan prioritas utama antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.
Dengan begitu, dia menyebutkan Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat. (ant)