Nasional

”Wikwik” dengan Siswi, Kemenag Siap Pecat Guru Mesum Gorontalo

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 hours ago
”Wikwik” dengan Siswi, Kemenag Siap Pecat Guru Mesum Gorontalo
Tangkapan layar video mesum guru dan siswi di Gorontalo.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan terkait kasus oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo, berinisial DH (57), yang terlibat dalam tindakan asusila dengan salah satu siswinya. Kemenag menyatakan akan memberikan sanksi tegas, dengan kemungkinan hukuman terberat berupa pemberhentian dari jabatan dan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa tindakan DH melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Pada Pasal 3 huruf f disebutkan bahwa PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar dinas. Sementara Pasal 8 mengatur sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat," jelas Anna pada Kamis (27/9/2024).

Ia menambahkan, sanksi disiplin berat dapat berupa: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; b) pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS.

Dalam rilis yang disampaikan Anna, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Y Bobihu, menyatakan bahwa penanganan kasus pidana DH sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum. Setelah keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap, barulah Kemenag Gorontalo akan memutuskan sanksi bagi DH.

"Penjatuhan hukuman berada di luar kewenangan kami sebagai instansi pembina. Kami menunggu putusan hukum yang tetap, setelah itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Pusat untuk mengambil langkah sesuai dengan PP 94 Tahun 2021," ujar Mahmud.

Terkait korban, Mahmud menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi siswi tersebut untuk membantu pemulihan mental, mengingat viralnya kasus ini. Ia menambahkan bahwa siswi tersebut telah dikeluarkan dari madrasah untuk melindungi mentalnya dan akan dibantu untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain. (dan)


Berita Lainnya