Selebriti

Waspadai Modus Debt Collector Abal-Abal! Sasar Motor yang Dikendarai Anak-Anak

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
7 hours ago
Waspadai Modus Debt Collector Abal-Abal! Sasar Motor yang Dikendarai Anak-Anak
Polisi berhasil menangkap pelaku kredit (leasing) motor yang beraksi di Pasar Minggu, Jakarta, Senin.

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan kredit motor palsu berinisial Y, YW, dan AB yang melakukan aksinya di Jalan Madrasah, Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/9/2024) lalu.

"Kami mengamankan tiga pelaku. Dua di antaranya, AB dan YM, adalah mahasiswa jurusan hukum di Tanjung Barat, Jagakarsa," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela. Anggiat menjelaskan, modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas leasing motor. Mereka menargetkan anak-anak sekolah untuk mencuri sepeda motor. Modus ini sudah dijalankan cukup lama, hingga pelaku tidak ingat lagi jumlah lokasi kejadian maupun motor yang telah dicuri. Mereka melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baru-baru ini, ketiga pelaku berhasil mencuri dua sepeda motor dalam sehari di dua lokasi berbeda di kawasan Pasar Minggu. "Para pelaku biasanya berkelompok, berjumlah enam orang (tiga lainnya masih DPO). Mereka menggunakan motor dan berkeliling mencari target secara acak," jelas Anggiat.

Pelaku biasanya memilih anak sekolah yang terlihat lugu. Mereka menghentikan korban secara tiba-tiba, mengklaim motor korban bermasalah dengan pihak leasing, lalu meminta identitas korban dan menyuruhnya ikut berboncengan. Saat dalam perjalanan, pelaku pura-pura menjatuhkan identitas korban dan memintanya untuk mengambilnya. Saat korban lengah, motor korban dibawa kabur.

Motor hasil curian disimpan di kawasan Pondok Gede dan rencananya akan dijual, namun pelaku keburu tertangkap. Korban dalam kasus ini adalah dua siswa SMA kelas 1, BM yang memiliki motor Vespa matic dan A dengan motor Honda Beat. Polisi kini tengah memburu penjual motor yang terlibat dalam jaringan tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengimbau orang tua untuk memberikan motor hanya kepada anak yang sudah cukup umur dan memiliki SIM. Diharapkan pula korban-korban lainnya agar segera melapor ke polisi. (ant)
 


Berita Lainnya