Nasional

Warning! Calon Kepala Daerah Dilarang Janji Kampanye Angkat ASN

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Mei 2024 19:30
Warning! Calon Kepala Daerah Dilarang Janji Kampanye Angkat ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan para calon kepala daerah yang akan berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dapat menjual janji terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menyatakan saat ini kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non-ASN menjadi ASN berdasarkan undang-undang, kecuali terkait dengan keperluan seperti tenaga kerja yang meninggal atau mengundurkan diri. "Memang dulu mungkin di daerah-daerah ada janji-janji terkait pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN, tapi sekarang sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga non-ASN," ujar Anas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui jumlah formasi Calon ASN tahun 2024 sebesar 2,3 juta. Dia juga mengatakan data tenaga kerja non-ASN yang akan dijadikan ASN harus sudah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, menurutnya tidak mungkin ada data baru yang dapat dimasukkan dari daerah. Karena menurutnya angka kebutuhan formasi ASN sebesar 2,3 juta telah ditetapkan sejak diumumkan oleh Presiden pada Januari lalu.

Dia juga menyebut tenaga kerja non-ASN yang bisa dijadikan ASN melalui seleksi tersebut adalah mereka yang sudah masuk dalam data BKN. "Tidak ada celah menurut saya, karena semua masyarakat bisa mendaftar, dan masyarakat bisa mengontrol siapa yang diterima dan mereka juga langsung bisa tahu hasil seleksi," kata dia. Meskipun begitu, Anas mengatakan kekhawatiran dari Ombudsman RI terkait seleksi CASN yang bersamaan dengan Pilkada 2024 akan menjadi catatan bagi pihaknya. Dia juga memastikan bahwa rekrutmen ASN akan menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai siapa pun yang mengklaim bisa membantu lolos seleksi menjadi ASN. Menurutnya, banyak putra dan putri dari pejabat yang tidak lolos seleksi. Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pemilihan kepala daerah serentak selesai pada 27 November mendatang.

Najih berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak terkait dapat membahas usulan Ombudsman RI tersebut. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa momentum seleksi tersebut akan menjadi bagian dari janji politik dalam masa Pilkada serentak 2024. Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk rekrutmen CASN 2024 sebanyak 1,28 juta formasi, yang terdiri dari 75 kementerian dan lembaga dengan 427.850 formasi, serta 524 pemerintah daerah dengan 862.174 formasi.

Jumlah 1,28 juta formasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya