Nasional
Walah! Hakim Tipikor Bebaskan Terdakwa Korupsi Garuda Indonesia
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedaro, telah divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Soetikno Soedaro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan subsider penuntut umum. "Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Majelis hakim juga memulihkan hak-hak Soetikno dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara. Menurut hakim, dalam kasus pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia, Soetikno memang terlibat sebagai penasihat komersial perantara (intermediary commercial advisor). Namun, majelis hakim menilai Soetikno telah dijatuhi hukuman dalam perkara sebelumnya pada 2020.
Selain itu, keterlibatan Soetikno dianggap selesai saat pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 diserahkan kepada Garuda Indonesia. "Setelah kedua pesawat diserahterimakan dan dioperasikan Garuda, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi sebagai intermediary commercial advisor dari pesawat udara itu," jelas Hakim.
Mengenai uang sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro yang diterima Soetikno, majelis hakim berpendapat uang tersebut legal dan merupakan haknya sebagai penasihat komersial perantara. "Kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara tidak terpenuhi," tegas Pontoh.
Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun. Jaksa menilai Soetikno terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Soetikno diduga bersekongkol dengan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014, dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 609,81 juta dolar AS. Adapun Soetikno juga telah divonis dalam perkara berbeda. Pada 8 Mei 2020, ia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Emirsyah dan melakukan pencucian uang. (ant)