Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya Nyerah, Nyatakan Siap Hadiri Sidang Etik
SERANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah mengonfirmasi kesiapannya untuk menghadiri sidang kode etik yang dijadwalkan pada Jumat (6/9/2024) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menerima undangan dan insyaallah akan hadir pada sidang besok," ujar Ghufron saat ditemui di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis. Ghufron juga menegaskan bahwa ia akan menghormati keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang KPK. "Apapun hasilnya, saya hormati," tambahnya.
Sidang kode etik terhadap Ghufron akan dilanjutkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh Ghufron. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan majelis hakim PTUN telah memutuskan pada Selasa (3/9/2024) bahwa gugatan Ghufron tidak dapat diterima. Pengadilan juga memerintahkan Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima eksepsi Dewas KPK mengenai kompetensi absolut pengadilan. PTUN juga mencabut penetapan sebelumnya mengenai penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron yang dikeluarkan pada 20 Mei 2024. Sebelumnya, Dewas KPK pada 21 Mei 2024 menunda pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Ghufron berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan penundaan tersebut. Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik, menyatakan putusan sela tersebut berlaku final dan mengikat semua pihak terkait. Dewas KPK juga telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta.
Nurul Ghufron saat ini tengah menghadapi sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi aparatur sipil negara di Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron juga melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan. “Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron. (ant/dbs)