Otomotif
Wacana Insentif Mobil Hybrid, Moeldoko Khawatir Hambat Pertumbuhan Kendaraan Listrik
JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan insentif untuk mobil setengah listrik atau hybrid dapat berpenagaruh pada pertumbuhan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV). Menurut Moeldoko, memberikan insentif kepada mobil hybrid tanpa pertimbangan yang matang dapat menghambat pertumbuhan mobil listrik murni. Dia menekankan perlunya kajian mendalam mengenai kebijakan insentif untuk mobil hybrid, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi.
Presiden Joko Widodo juga menyatakan kebijakan insentif masih dalam tahap pembicaraan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Perindustrian. Meskipun mobil hybrid telah beberapa kali diwacanakan untuk mendapatkan insentif, Moeldoko mengingatkan mobil hybrid tidak dapat disamakan dengan mobil listrik murni karena masih menggunakan bensin. Menurutnya, definisi mobil listrik seharusnya terbatas pada kendaraan yang benar-benar menggunakan tenaga listrik.
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik. Insentif tersebut antara lain berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bebas bea masuk dan PPnBM untuk mobil listrik impor (Completely Built Up/CBU) dan (Completely Knock Down/CKD) untuk investor yang berkomitmen investasi. Sedangkan motor listrik mendapatkan insentif berupa potongan harga pembelian unit baru dan konversi.
Meskipun penjualan mobil hybrid mengalami peningkatan pada tahun 2023 dan diprediksi akan terus naik, insentif untuk mobil hybrid dan truk listrik belum diberlakukan hingga saat ini. (ant)