Nasional

 Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pengadilan Tinggi DKI Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
 Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pengadilan Tinggi DKI Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/02/25).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan," ujar Teguh saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga dijadwalkan membacakan putusan banding untuk terdakwa lainnya, yaitu Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Suparta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Vonis Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak membayar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara ini untuk negara, sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Vonis ini kemudian diperberat dalam tingkat banding, yang menambah hukuman penjara menjadi 20 tahun.

Terbukti Melakukan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Suami dari artis Sandra Dewi ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024.

Jaksa Tuntut Hukuman Lebih Berat
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ancaman tambahan 6 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena merugikan negara dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah pihak di industri pertambangan nasional. Dengan vonis yang semakin berat, diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. (mul)


#KasusKorupsi #HarveyMoeis #TimahGate #Tipikor #Vonis20Tahun #PencucianUang #PengadilanTinggiDKI


Berita Lainnya