Nasional
VIRAL LAGI! Pagar Laut Surabaya Mulai Terungkap
Polemik Pagar Laut Meluas: Temuan Baru di Laut Timur Surabaya
JAKARTA – Polemik terkait pagar laut kembali mencuat setelah ditemukan kasus serupa di Laut Timur Surabaya, menyusul kontroversi pagar laut di Tangerang. Kali ini, laporan menyebut adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Surabaya yang mencakup area seluas 656 hektare.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh akun X @thanthowy, yang menggunakan aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melacak keberadaan HGB tersebut.
"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E," tulis akun tersebut pada Selasa (21/01/25).
Pelanggaran Aturan Tata Ruang
Kasus ini menambah daftar panjang polemik terkait pemanfaatan ruang di atas perairan yang dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, pemanfaatan ruang seperti HGB di atas perairan dilarang atau dibatalkan.
"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan," tulis @thanthowy, mengingatkan publik tentang pentingnya menjaga tata ruang yang sesuai aturan.
Tanggapan Menteri ATR/BPN
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara terkait temuan pagar laut di Tangerang, yang melibatkan 263 bidang sertifikat. Rinciannya meliputi 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Menteri Nusron menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi sertifikat tersebut jika terbukti melanggar aturan tata ruang atau diterbitkan di luar garis pantai.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," ujar Nusron.
Keresahan Publik
Maraknya kasus pagar laut memicu kekhawatiran publik terkait pengelolaan tata ruang yang cenderung memihak kepentingan korporasi besar. Selain mengganggu akses nelayan, praktik ini juga dianggap mengancam ekosistem laut dan hak publik atas ruang perairan.
Kasus pagar laut Surabaya kini menjadi sorotan, dan banyak pihak mendesak agar pemerintah bertindak tegas untuk menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat luas. (mul)
#PagarLaut #TataRuang #HGBLaut #EkosistemLaut #SurabayaUpdate #MK85