Daerah
VIRAL! Bang Jago Paruh Baya Ancam Pakai Pistol Ujungnya Dipenjara

CIMAHI – Hartono Soekwanto (53) kini resmi mengenakan baju orange tahanan Polres Cimahi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi nekatnya yang viral di media sosial. Hartono ditangkap usai pamer pistol dan membuka paksa mobil yang ditumpangi sejumlah perempuan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (2/3/2025).
Kronologi Kejadian
Aksi Hartono terekam dalam video yang diambil salah satu penumpang di dalam mobil dan dengan cepat menyebar di media sosial. Diketahui, salah satu perempuan dalam kendaraan tersebut adalah mantan teman dekatnya, NA (29), yang memilih mengakhiri hubungan mereka dua bulan sebelumnya. Dalam mobil itu, turut serta dua teman NA, yaitu IZ (22) dan RKF (26).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Harsono menjelaskan, Hartono awalnya mengejar kendaraan yang ditumpangi NA dan meminta mobil tersebut berhenti di tengah jalan. Namun, karena NA enggan keluar untuk berbicara, Hartono lantas menggedor-gedor pintu mobil dan berusaha membukanya secara paksa. Tak hanya itu, ia juga mengacungkan jari tengah serta mengeluarkan pistol dari kakinya untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku tidak terima hubungannya berakhir dengan korban, terutama karena kendaraan yang digunakan korban merupakan pemberian pelaku,” ujar AKBP Tri Harsono, Selasa (4/3/2025).
Video Viral, Polisi Bertindak Cepat
Setelah video insiden ini viral, korban IZ melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya tindakan perusakan kendaraan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Hartono pun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cimahi sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Senjata Api Berizin, Tapi Disita Polisi
Fakta menarik terungkap dalam kasus ini: pistol yang digunakan Hartono ternyata memiliki izin resmi dari Baintelkam Polri untuk keperluan pembelaan diri. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap menyita senjata tersebut beserta dokumen perizinannya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kepemilikan senjata api memang berizin, tetapi penggunaannya dalam peristiwa ini tetap menyalahi aturan. Senjata sudah kami amankan, dan izin kepemilikan sedang dalam proses pendalaman,” kata Tri.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemilik senjata api berizin agar tetap bijak dalam penggunaannya. Kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan senjata api, apalagi jika digunakan untuk mengancam orang lain. (mul)
#KotaBaruParahyangan #KejahatanViral #PamerPistol #PolresCimahi #ViralDiMedsos #KriminalHariIni