Pemilu 2024

Usulan Panggil Kapolri, Yusril Sebut MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 19:00
Usulan Panggil Kapolri, Yusril Sebut MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tengah), menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang diperlukan untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas kabar Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan permintaan kepada MK agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan. “Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK. Menurutnya, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memaparkan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan. “Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” pungkasnya.

Diketahui, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024. Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya. (ant)


Berita Lainnya