Nasional

Tuntutan 4-5 Tahun Penjara untuk Empat Terdakwa Korupsi Tol MBZ

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juli 2024 21:30
Tuntutan 4-5 Tahun Penjara untuk Empat Terdakwa Korupsi Tol MBZ
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/7/2024).

JAKARTA - Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, masing-masing dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama empat hingga lima tahun.

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Keempat terdakwa yang termasuk dalam tuntutan tersebut adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020, Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK), Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Secara spesifik, Djoko dan Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sementara Sofia dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara. Selain itu, mereka juga dituntut pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. Jaksa menambahkan bahwa perbuatan keempat terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga tidak mendukung integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara yang bersih.

Namun demikian, Jaksa juga mencatat beberapa faktor yang meringankan tuntutan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuan kesalahan dari Yudhi dan kondisi kesehatannya yang mengalami gangguan ginjal. Dalam kasus ini, terungkap bahwa keempat terdakwa diduga memperkaya korporasi atau menyalahgunakan wewenang mereka untuk memperkaya korporasi melalui kerja sama operasi dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, yang secara keseluruhan merugikan keuangan negara sebesar Rp510,08 miliar. (ant)


Berita Lainnya