Daerah

Tokoh Masyarkat Banten Desak Polisi Ringkus 1.000 Penjudi Online dari DPR-DPRD

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Juni 2024 22:30
Tokoh Masyarkat Banten Desak Polisi Ringkus 1.000 Penjudi Online dari DPR-DPRD
Tokoh masyarakat Banten Selatan Musa Weliansyah.ANTARA/Mansur

RANGKASBITUNG - Tokoh masyarakat Banten Selatan, Musa Weliansyah, menekankan pentingnya kepolisian segera mengusut keterlibatan 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam praktik judi online, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami menuntut agar para wakil rakyat yang terlibat dalam judi online ini diproses secara hukum," ujarnya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada hari Jumat. Menurut Musa, sebagai contoh yang baik bagi masyarakat, anggota DPR - DPRD seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tercela seperti judi online.

"Tindakan judi ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum negara, sesuai Pasal 303 KUHP, dan juga bertentangan dengan hukum agama Islam yang mengharamkannya," tambahnya. Musa mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, Musa mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dan mengambil langkah hukum terhadap anggota DPR - DPRD yang terlibat dalam judi online, sebagai upaya memberikan efek jera kepada oknum legislatif yang melakukan pelanggaran serius ini.

"Proses hukum ini harus dilakukan secara transparan, dan data mengenai anggota legislatif yang terlibat harus dibuka untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga moralitas serta integritas lembaga legislatif," tegasnya. Musa juga menekankan bahwa jika terbukti terlibat dalam judi online, anggota DPR - DPRD tidak hanya dapat diproses secara hukum, tetapi juga oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan penerapan sanksi berat sesuai dengan kode etik yang berlaku.

"Penanganan serius terhadap kasus 1.000 anggota DPR - DPRD yang terlibat judi online ini sangat penting untuk menjaga integritas dan moralitas lembaga legislatif, serta untuk mencegah preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Musa.

Dia juga menegaskan supremasi penegakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota legislatif maupun di lembaga lainnya seperti eksekutif, yudikatif, TNI, Polisi, dan ASN yang terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. (ant)
 
 
3.5


Berita Lainnya