Pemilu 2024

Tim Irman Gusman Center Tunggu SK KPU Tentang Pembatalan DCT

Redaksi — Satu Indonesia
31 Oktober 2023 20:35
Tim Irman Gusman Center Tunggu SK KPU Tentang Pembatalan DCT
Tim IG Center memberikan keterangan pers di Padang, Selasa (31/10). (Foto: ANTARA)

PADANG - Tim Irman Gusman (IG) Center menunggu Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat terkait pembatalan mantan Ketua DPD RI itu sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sekarang kita belum menerima SK dari KPU. Kita tunggu itu sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya," kata Pembina IG Center, Sofyan Karim di Padang, Selasa(31/10/23).

Ia mengatakan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap informasi yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam DCT.

Menurutnya Irman Gusman bersama IG Center akan mengambil langkah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dengan pengajuan keberatan atas DCT, pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau tidak berjalan sesuai harapan, kita akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum karena keputusan KPU Sumbar itu memberikan kerugian secara materiil dan non materiil kepada Irman Gusman," katanya.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Marhadi Effendi mengatakan informasi yang disampaikan oleh KPU Sumbar tersebut sangat mengejutkan karena sejak awal tidak ada persoalan dengan proses pencalonan.

"Kita sudah bolak-balik ke KPU untuk mengurus kelengkapan persyaratan hingga akhirnya lulus DCS. Tiba-tiba sekarang disampaikan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ia mengatakan sejak Mei 2023 pihaknya sudah melakukan sosialisasi Irman Gusman pada masyarakat Sumbar, bahkan telah menyebar baliho hingga seluruh kabupaten dan kota.

"Ini tentu sangat merugikan pada Irman Gusman," katanya didampingi Sekretaris IG Center Fahrul Rizal dan anggota tim pemenangan, Ismail Gusman.

Sebelumnya KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI dapil Sumbar di dalam DCT.

Hal itu menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.

Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.* (ant)


Berita Lainnya