Nasional

MA Bebaskan Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 hours ago
MA Bebaskan Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar
Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Mujianto, terpidana kasus korupsi terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar dari salah satu bank BUMN di Medan, Sumatera Utara, pada tingkat peninjauan kembali (PK).

"Membebaskan terpidana Mujianto dari semua dakwaan penuntut umum," demikian isi putusan PK yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/9). Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Desnayati, menyatakan bahwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.

Dalam putusan tersebut, permohonan peninjauan kembali dari Mujianto dikabulkan, serta membatalkan putusan MA sebelumnya Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 7 Juni 2023. Selain membebaskannya, putusan PK juga memulihkan hak-hak Mujianto terkait kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan pembebasannya segera.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Mujianto, seorang pengusaha properti di Medan, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Mujianto juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 4 tahun.

Kasus ini bermula ketika Mujianto melakukan perjanjian jual beli tanah dengan Canakya Suman (kasus terpisah) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), di mana Canakya Suman menjadi direktur, mengajukan kredit sebesar Rp39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Medan. Kredit tersebut menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar akibat proses pencairan yang tidak sesuai aturan. b


Berita Lainnya