Nasional

Tim Advokat Desak Kejagung Segera Eksekusi Vonis Silvester Matutina

Arif Nugroho — Satu Indonesia
15 Agustus 2025 13:17
Tim Advokat Desak Kejagung Segera Eksekusi Vonis Silvester Matutina
DESAK EKSEKUSI - Tim advokat mendesak agar Silvester Matutina yang sudah inkrah sejak 2019, namun hingga kini belum juga dijalankan, untuk segera dieksekusi.

JAKARTA – Sejumlah advokat bersama perwakilan masyarakat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, (15/8/2025). Mereka meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silvester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, namun hingga kini belum juga dijalankan.

Rombongan tersebut dipimpin oleh Ahmad Khozinudin, Djahmada Girsang, Abdul Gafur Sangadji, dan Kurnia Tri Royani. Mereka juga didampingi sekelompok ibu-ibu dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang ikut menyuarakan aspirasi. Selain menyampaikan pernyataan secara terbuka, tim advokat menyerahkan surat resmi kepada Jaksa Agung, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan, sebagai bentuk dorongan agar Kejaksaan tidak lagi menunda eksekusi.

Djahmada Girsang menilai lambatnya pelaksanaan vonis ini sebagai kemunduran moral dan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak seharusnya dijadikan alasan menunda eksekusi.
 “Secara hukum, PK tidak menangguhkan putusan. Hal ini sesuai dengan empat aturan, yakni KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Surat Edaran Mahkamah Agung,” ujar Djahmada dalam konferensi pers di depan Gedung Kejagung.

Tim advokat juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam perlakuan hukum. Mereka membandingkan kasus Silvester Matutina dengan perkara lain yang justru dieksekusi lebih cepat. Perbedaan ini, menurut mereka, menimbulkan kesan adanya keberpihakan di dalam sistem peradilan, sehingga publik meragukan netralitas dan wibawa institusi hukum.

Mereka pun mendesak agar eksekusi dilakukan sebelum 17 Agustus 2025. Tuntutan tersebut dinilai sarat makna, karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI yang seharusnya menjadi momentum penegasan keadilan tanpa pandang bulu.

Sebagai langkah lanjutan, tim advokat memberi ultimatum. Jika hingga 19 Agustus 2025 eksekusi belum juga dilakukan, mereka berjanji akan kembali menggelar aksi unjuk rasa. Sikap ini, menurut mereka, adalah bentuk komitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan dorongan agar terjadi pembenahan nyata dalam sistem peradilan Indonesia. (an)


Berita Lainnya