Nasional

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur "Masuk Angin", Ahmad Sahroni Curiga dari Awal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Oktober 2024 12:00
Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur "Masuk Angin", Ahmad Sahroni Curiga dari Awal
Ahmad Sahroni

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, sejak awal telah mencurigai adanya indikasi suap dalam vonis yang dijatuhkan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai anggota, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat (LR) terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Sangat memalukan jika benar bahwa kejaksaan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap tiga hakim ini terkait suap. Ini menunjukkan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan sudah menimbulkan kecurigaan dari awal," ujar Sahroni, Kamis (24/10/2024).

Sahroni menilai bahwa sejak awal, vonis bebas terhadap Ronald sangat janggal. Hal ini terutama karena jaksa telah menuntut Ronald, yang merupakan putra mantan anggota DPR Edward Tannur, dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, ketiga hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald, yang saat itu berusia 32 tahun.

"Vonis ini sangat aneh, padahal jaksa sudah memberikan tuntutan yang jelas dengan fakta yang terang benderang, tetapi para hakim mengabaikannya," katanya.

Sahroni juga menyoroti permintaan kenaikan gaji hakim yang sebelumnya disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Menurutnya, tindakan para oknum hakim ini sangat tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa sebagai "wakil Tuhan," hakim seharusnya menjaga integritas dan profesionalitas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Kita memahami bahwa kenaikan gaji penting dan harus diperhatikan untuk para hakim di negeri ini," ujar Sahroni. "Pesan saya kepada hakim lain yang memiliki integritas adalah untuk menjaga integritasnya dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). Dalam operasi yang sama, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta. Penyelidikan dimulai setelah muncul kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim yang diduga menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan Surabaya, sementara Lisa ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak terkait di Jakarta," ungkap Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024) malam. "Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka," tambahnya. (dan)


Berita Lainnya