Nasional
Tia Rahmania Melawan, Tak Tanggung-Tanggung akan Laporkan Seluruh Kader PDI-P
JAKARTA - Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, berencana menggugat keputusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan kader PDI-P ini juga akan melaporkan dugaan tindakan tidak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri setelah dirinya dipecat oleh partai tersebut.
"Langkah hukum yang akan kami ambil adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, kami juga akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," ujar Purbo Asmoro, pengacara Tia Rahmania, Kamis (26/9/2024).
Purbo menjelaskan pergantian Tia Rahmania dari kursi DPR RI diduga didasarkan pada keputusan mahkamah partai yang tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lain dalam Pemilu Legislatif 2024.
"Faktanya, bukan Ibu Tia yang melakukan itu. Sudah ada keputusan dari Bawaslu daerah bahwa pelanggaran administratif dilakukan oleh penyelenggara, bukan Bu Tia," tegas Purbo. Purbo juga menyatakan bahwa mahkamah partai menuduh kliennya mengambil suara dari calon lain bernama Hasbi Jayabaya. Namun, menurutnya, tidak ada bukti dalam berita acara KPU yang menunjukkan bahwa Tia mengambil suara dari Hasbi. Kesalahan tersebut murni kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh penyelenggara, dan sudah diperbaiki. Meskipun begitu, mahkamah partai tetap melanjutkan kasus ini tanpa mempertimbangkan bukti dari pihak Tia.
Purbo menilai tindakan mahkamah partai ini sebagai fitnah dan pelanggaran terhadap kehormatan seseorang. "Kami ingin membersihkan nama baik Bu Tia karena ini adalah fitnah yang merusak kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya akan kami ajukan," tuturnya.
Sebelumnya, Tia Rahmania dipecat oleh PDI-P dari keanggotaan DPR RI, dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana. Tia Rahmania merupakan caleg dari PDI-P untuk daerah pemilihan Banten 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan penggantian tersebut melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, pada 23 September 2024, dan telah dipublikasikan di situs resmi kpu.go.id. (dbs)