Nasional

TERUNGKAP! Strategi Ronald Tannur Terungkap di Persidangan dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Redaksi — Satu Indonesia
7 hours ago
TERUNGKAP! Strategi Ronald Tannur Terungkap di Persidangan dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Terdakwa disebut mencoba menghalangi proses hukum dengan membelikan tiket pesawat untuk keluarga korban dan menawarkan uang damai hingga miliaran rupiah.

Upaya Damai dengan Keluarga Korban
Dini Sera tewas akibat penganiayaan di Lenmarc Mall, Surabaya, Oktober 2023. Ronald Tannur, kekasih Dini, diduga melindas korban dengan mobil. Setelah kejadian, Ronald menghubungi ibu Dini di Sukabumi dan membelikan tiket pesawat ke Surabaya dengan syarat tidak menemui pihak lain.

"Ronald menghubungi ibunya dan memberikan biaya tiket, dengan catatan untuk tidak bertemu siapapun," kata Dimas Yemahura Al Farauq, pengacara keluarga Dini.

Selain tiket, Ronald menawarkan uang santunan Rp 800 juta dengan syarat keluarga mencabut laporan dan menganggap kasus sebagai kecelakaan. "Santunan itu bersyarat, dan keluarga korban memutuskan menolak," tambah Dimas.

Tawaran Rp 2 Miliar untuk Pengacara Korban
Meigi Angga Kuswantoro dari LBH Damar Indonesia mengungkap adanya tawaran Rp 2 miliar agar pihaknya mengikuti arahan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. "Ada upaya menghalangi kami dalam mengawal proses hukum ini," ujar Meigi.

Tawaran tersebut ditolak, dan kasus berlanjut ke pengadilan. Ronald awalnya divonis bebas meski bukti visum menunjukkan luka fatal akibat kekerasan benda tumpul.

Suap Hakim dan Proses Kasasi
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Terungkap, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar). Mereka didakwa menerima gratifikasi terkait vonis bebas tersebut.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. (mul)

#KasusDiniSera #RonaldTannur #SuapHakim #VonisBebas #PengadilanTipikor #LBHDamar #KasasiMA #HukumIndonesia #KorupsiPeradilan


Berita Lainnya