Nasional

Terbukti Korupsi, SYL Sebut Demi Bangsa dan Negara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juli 2024 18:30
Terbukti Korupsi, SYL Sebut Demi Bangsa dan Negara
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghormati keputusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya sepenuhnya menghargai keputusan ini sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghormati kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ujar SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Menurut SYL, hukuman yang diterimanya adalah bagian dari konsekuensi jabatan sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia selama pandemi COVID-19.

Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko serta diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain, SYL berharap agar tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan demi kepentingan rakyat dan bangsa karena kasus yang menimpanya. "Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," ungkapnya.

SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023. Mantan Menteri Pertanian ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (ant)
 
 


Berita Lainnya