Nasional
Tanda Tangan Elektronik Solusi Aman Jaminan Identitas Dokumen
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan penggunaan tanda tangan elektronik adalah solusi efektif untuk memastikan identitas dan integritas dokumen elektronik.
"Tanda tangan elektronik merupakan solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dokumen yang dipertukarkan dalam sistem elektronik," kata Nezar di Jakarta, Selasa. Namun, Nezar menekankan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah. Ada enam persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memastikan tanda tangan elektronik memberikan jaminan identitas penanda tangan, integritas dokumen, dan faktor nirsangkal.
Enam persyaratan tersebut meliputi: data pembuatan tanda tangan elektronik harus terkait dengan penanda tangan; data tersebut hanya bisa diakses oleh penanda tangan selama proses penandatanganan; perubahan pada tanda tangan elektronik setelah penandatanganan harus dapat diketahui; perubahan informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik setelah penandatanganan juga harus dapat diketahui; ada cara khusus untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan ada cara khusus untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.
Nezar menegaskan bahwa jaminan ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi elektronik. "Jaminan ini penting untuk memastikan keabsahan identitas individu atau pihak yang bertransaksi, sehingga meningkatkan kepercayaan pada dokumen dan transaksi elektronik," tambahnya.
Menanggapi kebutuhan ini, Nezar menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik yang tersertifikasi menggunakan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP), yang melibatkan proses enkripsi, otentikasi, dan verifikasi identitas, serta terbukti aman. "Teknologi ini memastikan integritas dokumen, identitas penanda tangan, dan aspek nirsangkal," katanya.
Lebih lanjut, Nezar menyebut bahwa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) berperan dalam menerbitkan sertifikat elektronik dan menyelenggarakan tanda tangan elektronik (TTE). PSrE ini diawasi oleh Kementerian Kominfo berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Nezar menekankan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan bagi Kementerian Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional dan pengawasan terhadap PSrE. "PSrE Indonesia menyediakan solusi tanda tangan digital yang mudah, efisien, dan memiliki kekuatan hukum untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mencegah penipuan dalam dokumen dan transaksi elektronik," pungkasnya. (ant)