Nasional
Tambah Panjang, Giliran DPC PKB Temanggung Laporkan Lukman Edy ke Polisi
TEMANGGUNG - Semakin panjang jajaran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan Muhammad Lukman Edy ke polisi. Kali ini Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Temanggung atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB Kabupaten Temanggung, Muh Amin, menyatakan pelaporan ini dilakukan karena dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada institusi DPP PKB oleh Muhammad Lukman Edy, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekjen DPP PKB, tetapi kini tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan partai.
"Apa yang disampaikan oleh Lukman Edy berada di luar kapasitas dan kewenangannya, terutama terkait dengan hal-hal yang menyangkut internal PKB," kata Amin saat berada di Temanggung, Kamis. Amin menjelaskan partainya terbuka terhadap kritik dan masukan, tetapi apa yang dilakukan oleh Lukman Edy dianggap telah melampaui batas yang seharusnya, terutama dalam pernyataan dan komentar yang disampaikannya melalui media massa.
Menurutnya, seluruh struktur DPC PKB, dari tingkat atas hingga ranting, telah melakukan pelaporan ini. "Kami berharap Lukman Edy dapat memberikan klarifikasi atas dugaan ini. Jika terbukti bersalah, dia harus mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Amin menambahkan bahwa tindakan ini bisa berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta sangat mungkin bersinggungan dengan hukum pidana yang diatur dalam KUHP. "Kami berharap ada keadilan dan tindakan yang adil untuk seluruh anggota dan kader PKB, dari tingkat atas hingga bawah. Kegiatan pelaporan ini dilakukan serentak oleh DPP, DPW, dan DPC, karena kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga dan keluarga besar PKB," tutupnya. (ant)