Nasional

Tambah Ngawur! SYL Pakai Uang Kementan Beli Bunga untuk Biduan Nayunda 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 20:30
Tambah Ngawur! SYL Pakai Uang Kementan Beli Bunga untuk Biduan Nayunda 
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA - Protokol Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini, mengungkapkan bahwa SYL pernah menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk mengirimkan karangan bunga dan kue ulang tahun kepada pedangdut Nayunda Nabila.

"Namun, saya tidak ingat persis berapa nilainya untuk karangan bunga meja dan kue ulang tahun yang dimintakan," ucap Rini saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rini menjelaskan bahwa permintaan pengiriman karangan bunga dan kue untuk ulang tahun Nayunda datang dari SYL. Setelah menerima permintaan tersebut, dia mengajukan pengadaan ke Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan. Meski begitu, Rini mengaku tidak mengetahui apakah permintaan tersebut dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj) atau tidak.

"Akan tetapi, saya minta RTP yang mengoordinasikan. Jadi, nanti RTP atau penjual bunga yang mengirimkan langsung ke alamat Nayunda," katanya menambahkan. Nama Nayunda Nabila mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL karena disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta saat mengisi acara Kementerian Pertanian. Selain itu, Nayunda dijadikan honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya