Nasional

Tak Terima Vonis "Ringan" Sekretaris MA, KPK Banding

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Mei 2024 21:00
Tak Terima Vonis "Ringan" Sekretaris MA, KPK Banding
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis "ringan" 6 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

"Tim jaksa telah mengajukan banding dan menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ali menjelaskan banding diajukan oleh tim jaksa KPK untuk mempertahankan tuntutan awal mereka dan menilai bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

"Alasan banding di antaranya adalah karena putusan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan, terutama dalam hal amar pidana badan. Tim jaksa berharap Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan kami," ujarnya. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan. Namun, vonis denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar sesuai dengan tuntutan jaksa.

Hasbi Hasan juga menyatakan banding atas vonis tersebut. Pengajuan banding dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2024. "Karena waktu sudah mendesak dan liburan sudah mendekat, setelah konsultasi, kami memutuskan untuk mengajukan banding," ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sesuai dengan dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sesuai dengan dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim menyatakan Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara. (ant)
 
 

 
 
 


Berita Lainnya