Nasional
”Tak Butuh” Aliran Duit, Begini Ternyata Kejagung Bangun Logika Dugaan Korupsi Tom Lembong
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Salah satu saksi yang diperiksa adalah GNR, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan di bawah tersangka Tom Lembong pada masa itu.
"Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (14/11/2024). Selain GNR, dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah TSC, perwakilan dari PT Jujur Sentosa, dan IA, Kepala Legal PT Kebun Tebu Mas. Ketiganya diperiksa terkait penyidikan kasus yang melibatkan Tom Lembong.
"Ketiga saksi diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dan lainnya," jelas Harli.
Latar Belakang
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Dalam konteks kasus ini, istilah-istilah terkait gula meliputi gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan dalam proses produksi, sementara GKP dapat dikonsumsi langsung.
Menurut aturan yang ditandatangani Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan, hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor GKP, dan itu pun harus sesuai kebutuhan nasional yang diputuskan melalui rapat koordinasi antarkementerian untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga GKP. Namun, pada 2016, saat terjadi kekurangan stok GKP, seharusnya BUMN melakukan impor GKP. Akan tetapi, menurut jaksa, Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa menjelaskan Tom Lembong menandatangani surat tugas untuk PT PPI agar bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengolah GKM impor menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang terlibat, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. "Dengan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), izin impor GKM diberikan kepada sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Setelah proses pengolahan dari GKM menjadi GKP oleh perusahaan swasta, PT PPI seolah-olah membeli produk tersebut. Padahal, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga sekitar Rp3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). "Melalui pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar, yakni keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi hak negara," imbuh Abdul Qohar. (dan)