Nasional

Tak Bisa Sembarangan, Begini Syarat dan Ketetentuan yang Belaku untuk "Lapor Mas Wapres"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 November 2024 13:00
Tak Bisa Sembarangan, Begini Syarat dan Ketetentuan yang Belaku untuk "Lapor Mas Wapres"
Lapor Mas Wapres

JAKARTA - Layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres," yang diprakarsai oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mulai dibuka pada Senin (11/11/2024). Melalui layanan ini, masyarakat dapat datang langsung ke Kompleks Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, pada pukul 08.00-14.00 WIB untuk menyampaikan masalah mereka.

Sejak pagi, puluhan warga telah hadir di Istana Wakil Presiden. "Pada hari pertama peluncuran 'Lapor Mas Wapres,' sekitar 20 orang telah mengajukan pengaduan," kata Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto, di lokasi. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menyediakan 10 meja untuk melayani pengaduan secara bergantian.

Selain secara langsung, masyarakat juga dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 08111 704 2207. Untuk menggunakan layanan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa kapasitas layanan dibatasi 50-60 pengadu per hari pada hari-hari awal.

Jika kuota pengadu mencapai 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, Setwapres tetap melanjutkan layanan hingga waktu operasional berakhir. "Kami memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya dan fasilitas, sehingga sementara ini akan dibatasi sekitar 50 orang," ujar Sapto.

Pengadu yang datang harus orang yang langsung mengalami kejadian yang dilaporkan. Jika tidak dapat hadir langsung, pengadu dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai. Selain itu, pengadu perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti permulaan atau bukti pendukung yang relevan.


Berita Lainnya