Nasional
SYL "Dihajar" Vonis 10 Tahun, KPK Masih Ajukan Banding
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, telah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi Subagyono), dan MH (Muhammad Hatta). Ketiganya telah diajukan banding ke PN Jakarta Pusat," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Jakarta, Selasa.
Tessa menjelaskan bahwa saat ini tim jaksa KPK masih menyusun memori banding, sehingga belum bisa menyampaikan pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut. "Memori banding masih dalam proses penyusunan, dan kami akan sampaikan setelah selesai," tambahnya. Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020-2023. Selain pidana utama, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS. Sementara itu, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus yang sama. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. (ant)