Laporan Khusus

Susul PBNU, PP Muhammadiyah Ujung-ujungnya ”Sabet Manisnya” Konsesi Tambang

Mulyana — Satu Indonesia
25 Juli 2024 11:57
Susul PBNU, PP Muhammadiyah Ujung-ujungnya ”Sabet Manisnya” Konsesi Tambang

JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengonfirmasi keputusan mereka untuk menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, yang ditujukan untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

"Keputusan ini telah disetujui dalam rapat pleno PP Muhammadiyah," ungkap Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas. Anwar menjelaskan persetujuan ini disertai dengan beberapa catatan penting. Salah satu catatan utama adalah perlunya pengelolaan tambang yang memperhatikan aspek lingkungan. "Kami setuju menerima tawaran ini, namun penting untuk memastikan dampak lingkungan diminimalisir," jelasnya.

Selain itu, Muhammadiyah juga diharapkan untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pertambangan. Anwar menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dan tidak membiarkan emosi mengganggu proses ini. "Ada berbagai pertimbangan yang harus diperhitungkan. Kami ingin hubungan dengan masyarakat setempat tetap harmonis," tambahnya.

Rapat pleno yang membahas kebijakan ini berlangsung sekitar dua pekan lalu, dengan PP Muhammadiyah sebelumnya mengumumkan rencana rapat pada 13 Juli 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pemerintah mengenai izin tambang untuk ormas keagamaan serta menentukan sikap Muhammadiyah terhadap tawaran ini. "Muhammadiyah siap menerima dan mengelola izin ini," ujar Anwar.

Sebelumnya, terdapat penolakan dari beberapa tokoh Muhammadiyah terkait pengelolaan bisnis tambang. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, pernah menyarankan agar Muhammadiyah menolak tawaran tersebut. Din mengkhawatirkan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas dapat menimbulkan masalah serupa dengan yang sering terjadi pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP), yang sering disalahgunakan oleh oknum pejabat.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 22 Juli lalu.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan ormas pertama yang menerima izin tambang dari Presiden Jokowi, dengan tujuan untuk membiayai berbagai program dan infrastruktur organisasi. “NU membutuhkan sumber pendapatan tambahan yang halal untuk operasional organisasi,” kata Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, beberapa waktu lalu. (ant)
 
 


Berita Lainnya