Nasional

Susno Duadji Sebut Bukti Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Belum Kuat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Juli 2024 19:30
Susno Duadji Sebut Bukti Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Belum Kuat
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji (tengah kemeja hitam) saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/07/2024).

CIREBON - Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji, menyatakan bukti-bukti dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, belum cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan.

“Sekarang, di mana lokasi kejadian perkara (TKP) untuk dugaan pembunuhan ini? Bukti apa yang ada? Visum tidak memberikan indikasi langsung, dan tidak ada rekaman CCTV, sidik jari, atau bukti lain,” ujar Susno setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu.

Susno mengungkapkan bukti-bukti yang ada tidak cukup mendukung dugaan adanya pembunuhan, terutama terkait dengan lokasi kejadian. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dari Polres Kabupaten Cirebon (sekarang Polresta Cirebon) sebelumnya konsisten menyimpulkan insiden yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 adalah kecelakaan lalu lintas.

“Sampai sekarang, kecelakaan lalu lintas itu tidak pernah dihentikan, tidak pernah ditarik, dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota,” ungkapnya. Ia menambahkan novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon dalam sidang PK terdiri dari 10 bukti baru, meskipun beberapa di antaranya telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon.

Susno menekankan bahwa situasi ini adalah hal yang wajar dalam persidangan, dan keputusan akhir mengenai upaya PK ada di tangan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). “Jika novum diterima, sidang ini mungkin bisa diselesaikan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim MA,” tuturnya.

Menurut Susno, upaya PK terhadap kasus kematian Vina dan Eky adalah hak dari pemohon, Saka Tatal, meskipun pemuda tersebut telah dinyatakan bebas. Ia menegaskan bahwa upaya PK ini menggarisbawahi pentingnya keadilan sebagai hak dasar bagi semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

Kasus ini, menurutnya, merupakan pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hukum didasarkan pada bukti yang valid dan jelas, bukan hanya dugaan. “Keadilan dan kebenaran adalah kebutuhan mendasar. Tidak peduli apakah seseorang adalah pejabat atau orang kaya,” tegasnya. (ant)


Berita Lainnya