Nasional

Sri Mulyani Laporkan Sejumlah Debitur LPEI ke Kasus Penipuan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 Maret 2024 21:30
Sri Mulyani Laporkan Sejumlah Debitur LPEI ke Kasus Penipuan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan dugaan penipuan oleh debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini kami datang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terkait kredit bermasalah yang diduga mengandung unsur penipuan, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan ada empat debitur yang diduga terlibat dalam penipuan dengan total nilai outstanding sebesar Rp2,5 triliun. Keempat debitur tersebut adalah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS. Laporan tersebut merupakan hasil dari penelitian kredit bermasalah yang dilakukan oleh LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang tergabung dalam tim terpadu.

Sri Mulyani menekankan pentingnya bagi jajaran direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab, khususnya dalam membangun tata kelola yang baik. Dia menegaskan LPEI tidak boleh mentoleransi segala bentuk indikasi pelanggaran hukum, korupsi, dan konflik kepentingan, serta harus menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

"Kami mendorong LPEI untuk melakukan inovasi dan koreksi bersama-sama dengan tim terpadu untuk terus membersihkan tubuh dan neraca LPEI," ujar Menkeu. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan. Masih ada temuan tahap kedua yang diduga memiliki nilai penipuan sebesar Rp3 triliun.

"Nanti ada tahap kedua, ada enam perusahaan. Yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, saya minta agar segera ditindaklanjuti agar kami tidak melanjutkan dengan tindak pidana," tegasnya. (ant)


Berita Lainnya