Nasional

Seru! Pengamat Sebut Pangkat Jenderal Prabowo Tidak Sah, Begini Alasannya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Februari 2024 14:30
Seru! Pengamat Sebut Pangkat Jenderal Prabowo Tidak Sah, Begini Alasannya
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat jenderal kehormatan ke Prabowo Subianto

JAKARTA - Pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak sah dan ilegal. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyatakan Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

“Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” ujar Halili pada Rabu (28/2/2024). Menurutnya, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi beberapa jenis yang tidak mencakup bintang kehormatan dalam bentuk pangkat militer.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 juga menyebutkan kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa, bukan kepada prajurit seperti Prabowo yang sudah pensiun. Halili menegaskan bahwa Prabowo tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima kenaikan pangkat tersebut, terlepas dari alasan pemberhentiannya dari dinas kemiliteran.

Halili juga mengkritik pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo sebagai bentuk penghinaan terhadap korban dan pembela hak asasi manusia (HAM), terutama terkait tragedi penculikan aktivis 1997-1998 yang melibatkan Prabowo. Menurutnya, langkah politik Jokowi tersebut bertentangan dengan hukum negara dan mengabaikan hak asasi manusia.

Setara Institute mendesak Jokowi untuk membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo. Halili menambahkan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, hal tersebut akan menunjukkan bahwa Jokowi lebih memilih tindakan politik yang bertentangan dengan hukum dan aspirasi publik serta mengabaikan hak asasi manusia.

Jokowi memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal Kehormatan TNI dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024). Jokowi mengatakan bahwa penganugerahan tersebut sebagai bentuk penghargaan dan peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya