Nasional
Segini Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Yang Vonis Harvey Moeis
JAKARTA – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah memutuskan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi sektor timah. Kasus ini mencuat karena kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun, sekaligus memicu diskusi publik tentang keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Profil Hakim Eko Aryanto
Lahir di Malang pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto merupakan lulusan Hukum Pidana Universitas Brawijaya dan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945. Sebelum bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017 dan telah menangani berbagai kasus penting.
Laporan Kekayaan Hakim Eko Aryanto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Aryanto memiliki total kekayaan sebesar Rp2,82 miliar. Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan
Tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Kabupaten Malang senilai Rp1,35 miliar, yang dilaporkan berasal dari hasil usaha pribadi.
Alat Transportasi dan Mesin
Mobil Honda Civic Sedan tahun 2013: Rp300 juta.
Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT tahun 2016: Rp240 juta.
Sepeda motor Kawasaki Ninja tahun 2013: Rp50 juta.
Sepeda motor Kawasaki KLX tahun 2013: Rp20 juta.
Mobil Honda CR-V Minibus tahun 2013: Rp300 juta.
Total nilai kendaraan mencapai Rp 910 juta.
Harta Bergerak Lainnya
Harta bergerak lainnya senilai Rp 395 juta.
Kas dan Setara Kas
Saldo kas dan setara kas sebesar Rp 165,981 juta.
Kekayaan Bersih dan Catatan Tambahan
Tidak ada laporan utang, surat berharga, atau aset lainnya dalam laporan kekayaannya. Dengan demikian, total kekayaan bersih Eko Aryanto mencapai Rp2.820.981.000.
Kontroversi Vonis Harvey Moeis
Vonis yang dijatuhkan Eko Aryanto kepada Harvey Moeis dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 271 triliun. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait keadilan dalam penanganan kasus korupsi besar. (mul)
#VonisHarveyMoeis #HartaHakimEko #KasusKorupsiTimah #SandraDewi #HukumIndonesia